KODE DFP HEAD | nananana
Seorang ibu rumah tangga di Singapura didenda sebesar US$46 ribu atau Rp600 juta, setelah terbukti memberikan pekerjaan berbahaya kepada dua orang pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Dikutip dari laman Straitstimes, Kamis 9 Agustus 2018, Willow Phua Brest mengaku bersalah dalam empat tuduhan, karena memberikan pekerjaan yang membahayakan kepada dua PRT bernama Karsinah dan Dati.

Dia juga mengaku meminta Karsinah untuk melakukan tugas membersihkan jendela rumahnya yang berlantai dua menggunakan scaffolding.
Jaksa Kementerian Tenaga Kerja Shanty Priya mengatakan bahwa scaffolding atau perancah itu didirikan di rumah Brest 9 Oktober tahun lalu, supaya jendela lantai dua bisa dibersihkan.

Ibu rumah tangga itu, lalu membiarkan dua pembantunya naik ke atas perancah dan berdiri di atasnya untuk membersihkan jendela.

Kedua pembantu itu melakukan tugasnya pada tanggal 11 dan 13 Oktober tahun lalu, dengan dilengkapi sabuk pengaman, masker, sarung tangan dan penyeka panjang.

Sumber : www.viva.co.id