Maghfiroh (28), pembantu rumah tangga yang dibotaki dan dianiaya oleh majikannya berinisial EA, akan diberikan bantuan hukum oleh agen ketenagakerjaan Yayasan Citra Kartini.
Yayasan Citra Kartini yang menyalurkan Maghfiroh ke EA, akan memberikan bantuan hukum untuk Maghfiroh hingga proses persidangan.
"Pimpinan kami, Pak Edi pun mengatakan sudah menjelaskan bahwa dari pihak yayasan akan membantu secara hukum sampai persidangan,” ujar staf Yayasan Citra Kartini, Trismawati, pada kumparan di Kantor Citra Kartini, Bintaro, Selasa (21/8).
Kejadian penganiayaan oleh EA kepada Maghfiroh, berawal ketika Maghfiroh kabur dari rumah majikan dan dituduh telah mencuri uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun, yayasan mengaku tidak tahu menahu terkait kebenaran apakah Maghfiroh telah mencuri atau tidak.
Trisma mengakui Maghfiroh meminta untuk dipindahkan karena mendapatkan perlakuan kasar, dan selalu dibentak dengan kata-kata kasar bahkan berbau SARA. Namun, kata dia, permintaan itu tidak ke yayasan, melainkan ke sponsornya dan diminta sponsornya untuk bertahan.
"Meminta enggak ke yayasan, tapi ke sponsor, dan sponsor meminta bertahan dulu. Saya pun pernah menasehati dia, Setelah dia bilang mengerti, saya nanya ke dia gimana mau coba lagi? Dia (Maghfiroh) akhirnya bilang mau coba lagi. Saya minta doanya dia bilang gitu. Besoknya dia kabur,” jelas Trisma tanpa menyebut siapa sponsor Maghfiroh.
Untuk membantu Maghfiroh dalam proses persidangan, Trisma mengatakan pihak yayasan telah mengunjungi Maghfiroh di rumah orang tuanya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kunjungan itu untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya.
“Pihak yayasan sudah berkunjung ke rumah orang tuanya kemarin. Menanyakan kejadiannya sesungguhnya seperti itu. Sudah ketemu dengan Piroh, keluarganya dan adiknya,” tutup Trisma.
Dalam kasus ini, pihak keluarga Maghfiroh telah membuat laporan ke polisi atas peristiwa mengenaskan yang dialami Maghfiroh. Kedua orang tua Maghfiroh melapor ke Mapolsek Parung Panjang, Bogor.
Yayasan Citra Kartini yang menyalurkan Maghfiroh ke EA, akan memberikan bantuan hukum untuk Maghfiroh hingga proses persidangan.
"Pimpinan kami, Pak Edi pun mengatakan sudah menjelaskan bahwa dari pihak yayasan akan membantu secara hukum sampai persidangan,” ujar staf Yayasan Citra Kartini, Trismawati, pada kumparan di Kantor Citra Kartini, Bintaro, Selasa (21/8).
Kejadian penganiayaan oleh EA kepada Maghfiroh, berawal ketika Maghfiroh kabur dari rumah majikan dan dituduh telah mencuri uang sebesar Rp 1,5 juta. Namun, yayasan mengaku tidak tahu menahu terkait kebenaran apakah Maghfiroh telah mencuri atau tidak.
Trisma mengakui Maghfiroh meminta untuk dipindahkan karena mendapatkan perlakuan kasar, dan selalu dibentak dengan kata-kata kasar bahkan berbau SARA. Namun, kata dia, permintaan itu tidak ke yayasan, melainkan ke sponsornya dan diminta sponsornya untuk bertahan.
"Meminta enggak ke yayasan, tapi ke sponsor, dan sponsor meminta bertahan dulu. Saya pun pernah menasehati dia, Setelah dia bilang mengerti, saya nanya ke dia gimana mau coba lagi? Dia (Maghfiroh) akhirnya bilang mau coba lagi. Saya minta doanya dia bilang gitu. Besoknya dia kabur,” jelas Trisma tanpa menyebut siapa sponsor Maghfiroh.
Untuk membantu Maghfiroh dalam proses persidangan, Trisma mengatakan pihak yayasan telah mengunjungi Maghfiroh di rumah orang tuanya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kunjungan itu untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya.
“Pihak yayasan sudah berkunjung ke rumah orang tuanya kemarin. Menanyakan kejadiannya sesungguhnya seperti itu. Sudah ketemu dengan Piroh, keluarganya dan adiknya,” tutup Trisma.
Dalam kasus ini, pihak keluarga Maghfiroh telah membuat laporan ke polisi atas peristiwa mengenaskan yang dialami Maghfiroh. Kedua orang tua Maghfiroh melapor ke Mapolsek Parung Panjang, Bogor.